musik

Jumat, 20 Maret 2015

Pengertian Korupsi

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan nergara.
Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan , antara lain : Dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI / MPR / 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi , kolusi dan nepotisme Undang-Undang nomor 20 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 1999.

Dampak Negatif korupsi

Demokrasi

 Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

 

Ekonomi

 Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

 

Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

 

penyebab orang melakukan korupsi

1    . Ketimpangan Penghasilan Sesama Pegawai Negeri/Pejabat Negara
           Walaupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sama, yaitu berdasarkan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999, tetapi mengenai gaji dan penghasilan bisa berbeda-beda, hal tersebut tergantung kebijakan dan keberanian pimpinan instansi untuk memperjuangkannya baik secara resmi maupun tidak tetapi kedua-duanya merupakan perbuatan yang illegal.
Ketimpangan penghasilan PNS tersebut telah menimbulkan rasa cemburu yang luar biasa, yang salah satunya berdampak kepada perbuatan korupsi yang dilakukan secara berjamaah pada departemen/lembaga lainnya, dengan alasan penghasilan yang besar saja di Departemen Keuangan belum bisa mencegah pegawainya untuk melakukan korupsi, apabila pada departemen/lembaga yang penghasilan sangat rendah.
Seharusnya gaji dan penghasilan PNS yang berada diinstansi manapun (untuk pegawai yang tingkatannya sama) adalah sama, karena keberadaan suatu departemen/lembaga/ institusi prinsipnya adalah sama penting, oleh karena itulah keberadaan dan pembentukannya dilakukan, kalau tidak penting keberadaannya perlu dilakukan likwidasi. Kerberadaan polisi penting, begitupula tentara dan penjaga mercu suar yang hidup penuh resiko kematian. Auditor, jaksa, hakim juga penuh resiko untuk disuap. Jadi tidak ada perbedaan kepentingan keberadaan pegawai, bukan Cuma pegawai Departemen Keuangan saja yang penting dan penuh resiko untuk melakukan korupsi, sehingga memperoleh penghasilan yang berbeda dengan pegawai departemen/lembaga lainnya.
                                 
        2.Sifat Tamak dan Keserakahan
          Apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebab-sebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan. Sebab-sebab seseorang mendorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut :
Kemungkinan orang yang melakukan korupsi adalah orang yang penghasilannya sudah cukup tinggi, bahkan sudah berlebih bila dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya. Kemungkinan orang tersebut melakukan korupsi tersebut juga tanpa adanya godaan dari pihak lain. Bahkan kesempatan untuk melakukan korupsi mungkin juga sudah sangat kecil karena sistem pengendalian manajemen yang ada sudah sangat bagus. Dalam hal pelaku korupsinya seperti itu, maka unsur yang menyebabkan dia melakukan korupsi adalah unsur dari dalam diri sendiri, yaitu sifat-sifat tamak, serakah, sombong,takabbur, rakus yang memang ada pada manusia tersebut
Apabila seseorang tidak mampu mengendalikan dirinya, maka tanpa godaan dari luar, tanpa didorong kebutuhan hidup, dan tanpa adanya kelemahan sistem yang memberinya kesempatan, seseorang tersebut akan berusaha mencari-cari jalan untuk melakukan korupsi. Dalam hal seperti ini, berapapun kekayaan dan penghasilan sudah diperoleh oleh seseorang tersebut, apabila ada kesempatan untuk melakukan korupsi maka akan tetap dilakukan juga. Biasanya orang-orang/pejabat-pejabat seperti inilah yang melakukan perencanaan korupsi sejak masih menjabat sampai menjelang dan memasuki masa pensiun.

       3.Gaya Hidup Konsumtif
          Gaya hidup yang konsumtif dikota-kota besar mendorong pegawai untuk dapat memiliki mobil mewah , rumah mewah, menyekolahkan anak di luar negeri, pakaian yang mahal, hiburan yang mahal, dan sebagainya. Sebagai misalnya, gaya hidup yang populer berupa hoby main golf akan mendorong seorang pegawai untuk mau menyediakan sarana untuk melaksanakan hoby tersebut. Apabila pegawai tersebut memang bukan pegawai yang tingkatannya cocok dengan hobby tersebut, sedangkan dirinya ingin bergaya hidup seperti itu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sarananya dengan cara-cara yang legal, maka mendorong dirinya untuk melakukan berbagai hal, termasuk korupsi agar hobbynya dapat terlaksana. Hal ini menjadikan pegawai yang walaupun sudah mendapatkan gaji yang layak akan berusaha menambah penghasilannya untuk memenuhi tuntutan gaya hidup tersebut.
Gaya hidup yang konsumtif tersebut akan menjadikan penghasilan yang rendah semakin tidak mencukupi. Hal tersebut juga akan mendorong seseorang untuk melakukan korupsi bilamana kesempatan untuk melakukannya ada.

   4.   Penghasilan Yang Tidak Memadai          
          Penghasilan pegawai negeri seharusnya dapat memenuhi kebutuhan hidup pegawai tersebut beserta keluarganya secara wajar. Apabila ternyata penghasilannya sebagai pegawai negeri tidak dapat menutup kebutuhan  hidupnya secara wajar, misalnya hanya cukup untuk hidup wajar selama sepuluh hari dalam sebulan, maka mau atau tidak mau pegawai negeri tersebut harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal seperti itu adalah suatu keterpaksaan untuk mencari tambahan penghasilan, karena apabila hal itu tidak dilakukan maka dirinya dan keluarganya akan mati kelaparan. Usaha untuk mencari tambahan penghasilan tersebut tentu sudah merupakan bentuk korupsi, misalnya menyewakan sarana dinas, menggelapkan peralatan kantor, perjalanan dinas fiktif, mengadakan kegiatan yang tidak perlu dengan biaya  yang tidak wajar. Hal seperti itu akan lebih parah apabila mendapatkan kesempatan untuk melakukan korupsi terhadap sumber daya yang besar yang dimiliki organisasinya.

       5. Kurang Adanya Keteladanan Dari Pimpinan
                Dalam organisasi, pimpinannya baik yang formal maupun yang tidak formal (misalnya, sesepuhnya) akan menjadi panutan dari setiap anggota atau orang yang berafiliasi pada organisasi tersebut. Dengan karakteristik organisasi seperti itu, apapun yang dilakukan oleh pimpinan organisasi akan ditiru oleh para anggota organisasi walaupun dalam intensitas yang berbeda-beda. Apabila pimpinannya mencontohkan gaya hidup yang bersih dengan tingkat kehidupan ekonomi yang wajar, maka anggota-anggota organisasi tersebut akan cenderung untuk bergaya hidup yang sama. Akan tetapi, teladan yang baik dari pimpinan tidak menjamin bahwa korupsi tidak akan muncul di dalam organisasinya karena penyebab lain masih banyak
Demikian pula sebaliknya, apabila pimpinan organisasi gaya hidupnya berlebihan, maka anggota-anggota organisasi tersebut akan cenderung untuk mengikuti gaya hidup berlebihan. Dan, apabila tidak mampu menopang biaya hidup yang berlebihan tersebut, maka akan berusaha untuk melakukan berbagai hal termasuk melakukan korupsi.

     6. Tidak Adanya Kultur Organisasi yang Benar
        Kultur atau budaya organisasi biasanya akan mempunyai pengaruh yang sangat kuat kepada anggota-anggota organisasi tersebut terutama pada kebiasaannya, cara pandangnya, dan sikapnya dalam menghadapi sesuatu keadaan. Apabila kultur ini tidak ditangani dengan baik, maka sejumlah anggota organisasi mungkin akan melakukan berbagai bentuk perbuatan yang tidak baik, yang lama-lama akan menjadi kebiasaan. Kebiasaan tersebut akan menular ke anggota yang lain dan kemudian perbuatan tersebut akan dianggap sebagai kultur atau budaya di lingkungan yang bersangkutan. Misalnya, di suatu bagian dari suatu organisasi akan dapat muncul budaya uang pelicin, “amplop”, hadiah, jual beli temuan dan lain-lain yang mengarah ke akibat yang tidak baik bagi organisasi.
Kultur ini secara perlahan-lahan dibentuk menjadi kultur yang diarahkan untuk menunjang misi negatif tersebut. Dengan membentuk kubu diciptakan situasi dimana orang yang tidak sesuai dengan kultur tersebut akan disingkirkan” atau dikucilkan dengan berbagai cara negatid pula. Salah satu sarana yang biasa dipakai untuk membentuk dan menjaga kultur tersebut adalah dengan membangun kultur organisasi yang resmi dan kode etik atau aturan perilaku yang secara resmi diberlakukan pada organisasi.

     7. Sistem Akuntabilitas Di Instansi Pemerintah Kurang Memadai
                Pada organisasi di mana setiap unit organisasinya mempunyai sasaran yang sudah ditetapkan untuk dicapai yang kemudian setiap penggunaan sumber dayanya selalu dikaitkan dengan sasaran yang harus dicapai tersebut, maka setiap unsur, kuantitas dan kualitas sumber daya yang tersedia akan selalu dimonitor dengan baik. Hal ini cenderung akan terjadi secara otomatis, karena setiap berkurangnya sumber daya akan mengakibatkan berkurangnya tingkat pencapaian sasaran yang pada ahirnya akan menurunkan tingkat prestasi kerja manajemen unit kerja yang bersangkutan.
Pada instansi pemerintah, pada umumnya instansi belum merumuskan dengan visi (vision) dan misi (mision) yang diembannya dan juga belum merumuskan secara tepat tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam priode tertentu guna mencapai misi tersebut. Demikian pula dalam memonitor prestasi kerja unit-unit organisasinya, pada umumnya hanya melihat tingkat penggunaan sumber daya (infastruktur), tanpa melihat tingkat pencapaian sasaran yang seharusnya dirumuskan sangat tepat dan seharusnya dicapai (faktor out-put). Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapaisasarannya atau tidak.
Untuk memperbaiki keadaan ini, maka perlu disosialisasikan dengan diimplementasikan konsep perencanaan stratejik yang dimulai dengan perumusan visi dan misi masing-masing Departemen/LPND/BUMN/BUMD. Selanjutnya berdasarkan itu dengan berpegang pada amanat konstitusi ditetapkan tujuan dan sasaran yang harus dicapai serta ukuran-ukuran kinerja yang dipakai untuk mengukur tingkat keberhasilannya nanti. Ukuran kinerja tersebut tidak hanya mengukur faktor in-put saja (anggaran yang berhasil diserap dan jumlah pegawai yang dimiliki), tetapi juga mengukur output dan outcome-nya. Dengan cara ini, pada suatu saat nanti setiap pimpinan, instansi pemerintah/BUMN/ BUMD akan dapat menunjukkan akuntabilitasnya atas penggunaan sumber daya kewenangan yang dipercayakan dan dialokasikan kepadanya.
                   
     8. Kelemahan Sistem Pengendalian Manajemen
            Pada organisasi di mana pengendalian manajemennya lemah akan lebih banyak pegawai yang melakukan korupsi dibanding pada organisasi yang pengendalian manajemennya kuat. Seorang pegawai yang mengetahui bahwa sistem pengendalian manajemen pada organisasi di mana dia bekerja lemah, maka akan timbul kesempatan atau peluang baginya untuk melakukan korupsi. Di lingkungan APBN sistem pengendalian manajemen ini di kenal sebagai Waskat (pengawasan melekat) atau built-in control. Waskat dalam hal ini bukan pengawasan oleh atasan terhadap bawahannya. Pengawasan oleh atasan terhadap bawahannya dikategorikan sebagai suatu bentuk supervisi yang menjadi salah satu unsur sistem pengendalian manajemen.
Pengendalian manajemen terdiri dari : organisasi, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan, pembinaan personil, supervisi/review intern yang berkaitannya dengan penyebab korupsi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.  Struktur organisasi dapat menunjukkan garis wewenang dan tanggung jawab yang jelas. Wewenang  yang diberikan terlalu berlebihan akan mendorong seorang pegawai/pejabat tersebut cenderung lebih mudah menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadinya.
2.  Kebijakan sedapat mungkin dibuat jelas dan tertulis, dikomunikasikan kepada setiap personil, transparan, tidak bertentangan dengan tujuan organisasi. Kebijakan yang tidak transparan akan mudah dimamfaatkan secara salah oleh pihak-pihak tertentu.
3.    Perencanaan harus realistis, melibatkan atasan dan bawahan, merupakan penjabaran tujuan organisasi. Pelaksanaan kegiatan tanpa perencanaan yang matang menyebabkan mudah dimamfaatkan pelaksana untuk menyeleweng.
4.  Prosedur harus sederhana, menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih, dikomunikasikan dengan baik oleh semua pihak yang terkait, sesuai dengan kebijakan, review ulang secara berkala. Prosedur yang berbelit-belit dalam pelaksanaan kegiatan cenderung dimampaatkan untuk tujuan pungli.
5.   Pencatatan harus lengkap dan informatif, diselenggarakan secara akurat dan tepat waktu, sederhana dan konsisten, dipisahkan dari fungsi penguasaan dan penyimpanan. Korupsi akan mudah dilakukan pada organisasi yang pencatatannya tidak beres.
6.  Pelaporan harus mengungkap fakta, obyektif, jelas,lengkap, tepat waktu. Mekanisme pelaporan yang tidak jalan dengan baik sulit dapat mendeteksi adanya kecurangan sesegera mungkin. Aksesabilitas laporan oleh pihak lain di luar organisasi akan menentukan tingkat transparansi organisasi. Hal ini bila diatur dengan baik akan mendongkrak kualitas pengawasan oleh pihak luar organisasi.
7.   Penerimaan dan pemberhentian personil sesuai dengan ketentuan, terdapat pengembangan karir yang jelas, terdapat sistem penghargaan yang dapat memotivasi pegawai. Dengan pembinaan personil yang baik di dalam organisasi akan menumbuhkan rasa memiliki (self of belonging) dalam diri setiap personil organisasi tersebut. Banyak pegawai yang frustasi karena harapannya dalam organisasi tersebut tidak mungkin dapat terpenuhi akan mudah melakukan korupsi.
8. Supervisi dan review intern menggunaan metode dan instrumen yang tepat, dilaksanakan secara berkala, bersipat pembinaan pegawai dan memperlancar pelaksanaan kegiatan. Korupsi mudah terjadi jika tidak ada pengawasan intern yang baik dan dilaksanakan terus menerus. Seorang pegawai akan mudah melakukan kecurangan jika mengetahui bahwa pekerjaannya tidak pernah atau kurang diawasi.
         
  9 .Manajemen Cenderung Menutup Korupsi Di Dalam Organisasinya
     Pada umumnya jajaran manajemen organisasi dimana terjadi korupsi enggan membantu mengungkapkan korupsi tersebut walaupun korupsi tersebut sama sekali tidak melibatkan dirinya. Kemungkinan keengganan tersebut timbul karena terungkapnya praktek praktek korupsi di dalam organisasinya akan dianggap sebagai bukti buruknya kualitas manajemen organisasi. Akibatnya, jajaran manajemen cenderung untuk menutup-nutupi korupsi yang ada, dan berusaha menyelesaikanny dengan cara-caranya sendiri yang kemudian dapat menimbulkan praktek korupsi yang lain.   
Keengganannya ini juga mengakibatkan upaya mendeteksi praktek korupsi melalui kegiatan audit oleh jajaran pemeriksa maupun kegiatan penyelidikan dan penyidikan lanjutannya menjadi lebih sulit. Selain berupaya menutup-nutupi praktek korupsi yang ada, jajaran manajemen juga cenderung kurang kooperatif terhadap upaya audit, penyelidikan maupun penyidikan yang diketahuinya akan dapat mengarah pada pengungkapan praktek korupsi di organisasinya.

10.    Nilai-Nilai Negatip Yang Hidup Dalam Masyarakat
                   Nilai-nilai yang berlaku di masyarakat ternyata kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi mudah timbul karena nilai-nilai yang berlaku di masyarakat kondusif untuk terjadinya hal itu. Misalnya, banyak anggota masyarakat yang dalam pergaulan sehari-harinya ternyata dalam menghargai seseorang lebih didasarkan pada kekayaan yang dimiliki orang yang bersangkutan. Ini             dapat dilihat bahwa sebagian besar anggota masyarakat akan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap seseorang apabila melihat penampilan lahiriah atau kendaraannya yang mewah atau rumahnya mewah.
Juga,  apabila masyarakat mengetahui adanya orang yang melakukan perbuatan yang salah yang mengarah ke perbuatan korupsi masyarakat tidak bertindak apa-apa asalkan orang tersebut sering berderma. Misalnya, adanya pungutan tambahan dalam urusan-urusan perijinan, masyarakat memandang “cuek” kejadian-kejadian tersebut karena menganggap hal seperti itu adalah hal yang sudah biasa, yang penting urusan saya selesai. Masyarakat yang “permissive” (cenderung membolehkan secara diam-diam) terhadap terjadinya   penyimpangan kondisi sangat kondusif untuk terjadinya korupsi.

11.    Masyarakat tidak mau menyadari bahwa yang paling dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat sendiri
                 Masyarakat pada umumnya beranggapan bahwa apabila terjadi perbuatan korupsi, maka pihak yang akan paling dirugikan adalah negara atau pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa apabila negara atau pemerintah yang dirugikan, maka secara pasti hal itu juga merugikan masyarakat sendiri. Misalnya, apabila terjadi korupsi dalam bentuk manipulasi kualitas pekerjaan borongan untuk perbaikan jalan. Dari kejadian tersebut masyarakat akan memandang bahwa yang dirugikan adalah uang pemerintah pusat/daerah, tanpa menarik kesimpulan lebih lanjut bahwa yang dirugikan adalah masyarakat sendiri karena masyarakat tidak dapat menikmati mulusnya jalan yang selesai diperbaiki sebagaimana mestinya. Jalan yang diperbaiki akan segera rusak kembali, sehingga masyarakat sebagai pengguna jalan akan rugi, baik secara langsung berupa kendaraannya yang menjadi lebih cepat rusak maupun tidak langsung berupa kurang lancarnya kegiatan-kegiatan masyarakat. Apabila masyarakat betul-betul menyadari bahwa masyarakat yang akan menanggung rugi, maka masyarakat harus ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan borongan perbaikan jalan tersebut untuk mencegah terjadinya manipulasi kualitas pekerjaan borongan.
            
12.    Moral Yang Lemah
       Seseorang yang moralnya tidak kuat cenderung lebih mudah untuk terdorong berbuat korupsi karena adanya godaan. Godaan terhadap seorang pegawai untuk melakukan korupsi berasal dari atasannya, teman setingkat, bawahannya, atau dari pihak luar yang dilayani.
Bila seorang  pegawai yang melihat atasannya melakukan korupsi, maka pegawai tersebut cenderung akan melakukan korupsi juga. Karena dia berpendapat bahwa apabila atasannya tersebut mengetahui perbuatannya kemungkinan atasannya tersebut mendiamkannya atau pura-pura tidak tahu, tidak akan mengenakan sanksi atau paling tidak hanya mengenakan sanksi yang ringan. Hal ini terjadi karena atasannya juga mempunyai rasa takut dilaporkan oleh bawahannya mengenai perbuatan korupsinya. Lebih – lebih jika seorang pegawai melakukan korupsi karena melakukan kolusi dengan atasannya. Atasanya cenderung akan melindungi bawahan yang melakukan korupsi tersebut, karena apabila pegawai tersebut ditindak maka dia terbawa juga.
Teman setingkat atau bawahan seorang pegawai yang melakukan korupsi juga dapat merupakan godaan bagi seorang pegawai. Seorang pegawai yang tingkat ekonominya di bawah pegawai lain yang setingkat atau bawahannya melakukan korupsi, jika moralnya tidak kuat akan mudah tergoda berbuat korupsi juga. Timbul dalam pikiran pegawai tersebut, mengapa harus kalah dengan mereka? Semua orang melakukan korupsi kenapa  saya tidak?

13.   Kebutuhan Hidup Yang Mendesak           
      Kebutuhan yang mendesak seperti kebutuhan keluarga, kebutuhan untuk membeyar hutang, kebutuhan untuk membayar pengobatan yang mahal karena istri atau anak sakit, kebutuhan untuk membiayai sekolah anaknya, kebutuhan untuk mengawinkan anaknya, kebutuhan dimasa pensiun merupakan bentuk-bentuk dorongan seorang pegawai untuk berbuat korupsi. Dalam hal seperti itu tentu akan sangat tepat apabila dipikirkan suatu sistem yang dapat membantu memberikan jalan keluar bagi para pegawai untuk menghadapi  kebutuhan – kebutuhan yang sipatnya mendesak, misalnya sistem asuransi.
Lebih-lebih jika seorang pegawai terlilit hutang, mempunyai isteri lebih dari satu, mempunyai kebiasaan judi main perempuan atau punya pria lain, atau hobi minuman keras, maka akan sangat potensial untuk memenuhi kebutuhannya tersebut dengan cara apapun antara lain dengan korupsi. Dalam hal seperti itu, tentu akan sangat tepat apabila dipikirkan suatu sistem dapat meminimalkan jumlah pegawai yang mempunyai karakteristik tidak seperti itu.
Kebutuhan–kebutuhan yang mendesak tersebut akan menjadikan penghasilan yang sedikit semakin terasa kurang. Hal tersebut akan mendorong seseorang untuk melakukan korupsi bilamana kesempatan untuk melakukannya ada.

14.   Malas Atau Tidak Mau Bekerja Keras
           Kemungkinan lain, orang yang melakukan korupsi adalah orang yang ingin segera mendapatkan sesuatu yang banyak atau hanya dalam waktu singkat tetapi malas untuk bekerja keras dan meningkatkan kemampuan guna meningkatkan penghasilannya. Kalau ada kesempatan untuk mudah mendapatkan penghasilan yang besar tanpa usaha yang setimpal mengapa tidak dimamfaatkan. Akan timbul dalam pikiran orang tersebut, berapa tahun saya harus membanting tulang untuk memperoleh penghasilan sebesar itu? Apakah mungkin saya dapat mengumpulkan kekayaan sebanyak itu dengan gaji dari pekerjaan yang sekarang.? Lebih baik saya korupsi dengan menjual temuan-temuan pemeriksa, dua tiga kali memeriksa bisa punya mobil bagus dan mewah serta punya rumah mewah. Asyik ! tanpa kerja keras dan sekolah lagi saya jadi kaya.

15.   Ajaran-Ajaran Agama Kurang Diterapkan Secara Benar
             Secara umum, masyarakat di indonesia adalah masyarakat yang beragama dimana ajaran-ajaran dari setiap agama yang diakui keberadaannya di indonesia dapat dipastikan melarang perbuatan-perbuatan korupsi. Para pelaku korupsi, secara umum adalah orang-orang yang juga beragama. Mereka memahami ajaran-ajaran agama yang dianutnya,melarang korupsi. Ini menunjukkan bahwa banyak ajaran-ajaran agama yang tidak diterapkan secara benar oleh pemeluknya, hanya sekedar serimonial saja.
Ada kemungkinan pemahaman atas ajaran – ajaran agama tersebut kurang sesuai dengan kenyataan hidup yang dihadapi oleh para pelaku korupsi. Keadaan tersebut muncul apabila ajaran-ajaran agama terlalu banyak berpokus pada konsep-konsep yang terlalu tinggi dan melupakan ajaran mengenai larangan dan kewajiban yang senyara nyata berkait dengan dunia kehidupan yang nyata. Dalam situasi seperti itu, seseorang yang memahami ajaran-ajaran agamanya. Mungkin saja dia memahami ajaran agamanya tidak dijamin bersih dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agamanya. Mungkin saja dia memahami ajaran agamanya, tetapi dalam memperaktekkan dalam kehidupan nyata tidak mampu mengikuti ajaran agamanya sehingga masih melakukan perbuatan-perbuatan korupsi.
 
16.   Lemahnya Penegakan Hukum
             Apabila dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebetulnya sejak diterbitkannya UU No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi sudah cukup memadai, walaupun masih ada beberapa kelemahan diera UU No. 3 Tahun 1971 tersebut seperti : rumusan delik yang hanya bersifat materil, ketentuan sanksi pidana yang hanya menetapkan batas maksimum tidak ada batas minimum, subyek hukum terbatas pada subyek hukum perorangan sedangkan korporasi hukum subyek hukum, masih mempertahankan sistem pembuktian “negative wettelihijhe beginnal” atau mengedepankan asas praduga tak bersalah, kelemahan-kelemahan ini selalu dijadikan alasan kalangan penegak hukum mulai dari auditor, kepolisian, kejaksaan, dan para hakim serta pengacara dengan alasan sulitnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelemahan-kelemahan tersebut telah ditutup atau diperbaiki dalam UU No. 31 Tahun 1999.
Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi  mencakup beberapa aspek pertama, bisa tidak adanya tindakan hukum sama sekali terhadap pelaku korupsi dikarenakan pelaku adalah atasan dari penegak hukum atau bawahan dari penegak hukum yang menjadi penyokong utama (main supplier) yang membiayai operasional kegiatan si penegak hukum, atau si penegak hukum telah menerima bagian dari hasil korupsi si pelaku atau si pelaku adalah kolega dari pimpinan instansi penegak hukum. Kedua, tindakan ada tetapi penanganan di ulur-ulur dan sanksi di peringan. Ketiga, tidak dilakukan pemindahan sama sekali, karena si pelaku mendapat beking dari jajaran tertentu atau tindak pidana korupsinya bermotifkan kepentingan untuk kelompok tertentu atau partai tertentu.

17.   Sanksi yang Tidak Setimpal Dengan Hasil Korupsi
           Tidak redanya perbuatan korupsi, malahan kwalitas dan kwantitasnya selalu meningkat dari tahun ketahun dan menjalar ke seluruh bidang penyelenggaraan negara tidak saja dilingkungan eksekutif, yudikatif dan belakangan telah merasuki legislatif, auditif dan partai politik dikarenakan calon koruptor dan masyarakat melihat sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi sangat ringan atau tidak setimpal dengan tindakan yang dilakukannya. Sehingga orang yang tadinya tidak korupsi atau yang terlibat dalam skala kecil akan berupaya untuk bisa melakukan korupsi atau terlibat dalam perbuatan korupsi yang lebih besar lagi.
    
18.   Kurang Atau Tidak Ada pengendalian
          Korupsi yang terjadi tidak terjadi dengan sendirinya tetapi telah direncanakan jauh-jauh sebelumnya, yaitu sejak proses perencanaan kegiatan dan anggaran. Dalam tahap perencanaan inisiator korupsi sudah bisa melihat apakah ada pengendalian atau pengawasan untuk pencegahan korupsi pada tahap perencanaan, apabila sebaliknya pihak-pihak inisiator berinisiatif untuk merancang korupsi. Apabila tidak ada pengawasan dan pengendalian pada tahap perencanaan, maka niat yang terselubung tersebut dibulatkan untuk dijadikan perbuatan korupsi dengan menuangkannya ke dalam rekayasa perhitungan-perhitungan hasil mark up ke dalam dokumen perencanaan untuk bisa dilaksanakan dengan melibatkan pihak pengawas dan pengendali dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

    19.Faktor Politik
        Terjadinya korupsi di Indonesia bisa disebabkan oleh faktor politik atau yang berkaitan dengan masalah kekuasaan. Para pakar dalam disiplin ilmu politik tentunya mengenal dalil korupsi. Rumusan penyelewengan penggunaan uang negara telah dipopulerkan oleh E. John Emerich Edward Dalberg Acton atau lebih di kenal dengan Lord Acton, yang hidup pada tahun 1834-1902 di inggris. Beliau menyebutkan bahwa faktor kekuasaanlah yang menyebabkan korupsi.
Para pembaca tentu masih ingat dengan rumusan Lord Acton itu, yang menyatakan bahwa : Power tend to corrupt, but absolute power corrupts absolutely, yang berarti ; Kekuasaan cenderung korupsi, tetapi kekuasaan yang berlebihan mengakibatkan korupsi berlebihan pula.

Tokoh-Tokoh Yang Korupsi di Indonesia

Mandra

 

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 yang menjadikan pelawak Mandra sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, indikasi tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Senin (16/2).

"Penyidik sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini. Apabila nanti penyidik telah mendapatkan bukti awal yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, maka akan ditetapkan tersangka baru," kata Tony di Kejagung, Selasa (17/2).

Tony menyebutkan, indikasi tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Pengadaan Doni Putra dan Ketua Panitia Pengadaan Riyanto Budi.

Kejagung pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain hari ini. Dua saksi tersebut, yaitu anggota panitia pengadaan Singar L Tobing dan Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Jaka Riyadi.

"Untuk sementara kerugian negara Rp3,6 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' sebagai tersangka pada 10 Februari 2015 lalu. Manda ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.

Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



Angelina Sondakh (Koruptor Partai Demokrat)

September 14, 2012

Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie (lahir di Australia28 Desember 1977; umur 34 tahun) adalah artis dan politisi Indonesia. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkati pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang [1][2] korupsi dan politikus Indonesia. Ia mulai dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.
Awal Kehidupan dan Pendidikan
Angie lahir di New South WalesAustralia dan merupakan putri dari Lucky Sondakh. Ia meniti pendidikan dasar Laboratorium IKIP di ManadoSulawesi Utara dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax Christi Manado serta Sekolah Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia juga belajar di Year 9 – 10 Presbyterian Ladies College, SydneyAustralia dan Year 11 Armidale Public High School, ArmidaleAustralia serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran.
Gelar Putri Indonesia 2001 dan Prestasi
Pada tahun 1993, dia meraih penghargaan “Outstanding effort in maths, textile & design and scripture” Presbyterian Ladies Collage, Sydney dan “Certificate of merit in chemistry” Armidale public High School Armidale, NSW (1994) serta Juara III Puteri Ayu Manado (1995). Sejumlah penghargaan diraih pada tahun 1995, yaitu: Juara I dan Juara Favorit Puteri Pixy Manado; Juara I dan Favorit Cewek Keren Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia, Puteri Kencana Manado; Juara I Puteri Pantai Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia sebagai Puteri Simpatik Manado; Juara I Wulan Minahasa; dan Juara I, Favorit & Busana Terbaik, Puteri Cempaka Manado. Pada 1996, dia meraih Juara I Noni Sulut, Juara I lomba Pidato Bahasa Inggris se-Sulut, Juara I Lomba Debat Ilmiah se-Sulut, dan Juara I Penataran P-4 Unika Atmajaya serta Juara I Lomba Pemandu Wisata Sulawesi Utara (1997).
Pada tahun 1999, dia meraih gelar Miss Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000) serta Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah penghargaan tersebut kemudian menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus 2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Kekayaan dan Dugaan Suap
Penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader partainya. Pada September 2011, dia dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam. [3] [4]
Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003 berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten BandungJawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten TangerangBanten. Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp 151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli 2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp 2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5Honda CR-VKijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier. Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie selepas tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003 adalah mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas 2003. Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga 23 Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi Rp 1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember 2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai. [5] [6]
Tersangka Korupsi
Ketika pada Jumat, 3 Februari 2012Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tidak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan.
Kehidupan Pribadi
Pernikahannya dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September 2009). Setelah namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai dikaitkan menjalin asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial “BS”. Sejumlah media menyebut, BS adalah Raden Brotoseno.


Aulia Pohan (Koruptor Besan Presiden SBY)

Agustus 20, 2010
Aulia Pohan seorang koruptor. Koruptor wajib dihukum mati
Aulia Pohan seorang koruptor. Koruptor wajib dihukum mati
Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dilahirkan di Palembang, 11 September 1945. Menyelesaikan pendidikan MA dalam Ekonomi Studi Pembangunan dari Boston University, USA. Mengikuti berbagai program pendidikan di luar negeri diantaranya; Financial Programming Policy Course IMF, Washington; ADB Training on Monetary and Fiscal Policies, Tokyo; Workshop in Harvard University dll.
Mengawali karirnya sebagai pegawai Bank Indonesia di Urusan Pengawasan dan Pembinaan Bank-bank pada tahun 1971, menjadi staf Gubernur Bank Indonesia pada tahun 1979, Urusan Ekonomi dan Statistik, dan sebagai Associate Representative di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tokyo.
Jabatan terakhir adalah sebagai Kepala Urusan Penelitian dan Pengembangan Intern. Ia sebagai koruptor dulunya juga aktif sebagai pengajar di berbagai lembaga dan Universitas.
Dengan disahkannya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka berdasarkan Keppres Nomor 151/M tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999, ia diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Disamping itu, ia adalah besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia adalah ayah dari Anisa Pohan yang menjadi istrinya anak SBY, Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada tahun 2009, Aulia Pohan dihukum 4 tahun 6 bulan karena kasus korupsi. Pada 2010 tanggal 6 Januari 2010, ia diperiksa oleh Pansus Bank Century. Sebagai keluarga Susilo Bambang Yudhotono (SBY), sangat wajar Aulia Pohan sebagai musuh rakyat ini mendapat remisi (keringanan hukum dari presiden).


Muhammad Nazaruddin

Hasil gambar untuk muhammad nazaruddinPada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan.[7] Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.[8]
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.[9][10] Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid.[11] Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama[12] dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya.[13] Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.[12] Akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya.[14] Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya.[15] Namun, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina.


Ratu Atut Chosiyah

 Berdasarkan Konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK Kuningan, ketua KPK Abraham Samad mengumumkan bahwa Ratu Atut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka. Atutdijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. [5] Setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 20 Desember, Atut langsung dijebloskan ke penjara. Atut akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta[6]. Walau begitu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Atut tetap sebagai gubernur sampai Ia ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan sebagian tugas Atut diserahkan kepada wakilnya, Rano Karno

 

Gayus Tambunan

 Hasil gambar untuk gayusGayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasa disebut Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 35 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.

 

Mereka yang diduga terkait kasus Gayus

 

  • 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.[4]
  • 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.[5]
  • Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas [6]
  • Andi Kosasih
  • Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
  • Kompol Muhammad Arafat
  • Lambertus (staf Haposan)
  • Alif Kuncoro [7]
  • Beberapa aparat kejaksaan diperiksa[8]
  • Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
  • Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung