Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan nergara.
Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan , antara lain : Dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI / MPR / 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi , kolusi dan nepotisme Undang-Undang nomor 20 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar