Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan nergara.
Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan , antara lain : Dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI / MPR / 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi , kolusi dan nepotisme Undang-Undang nomor 20 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 1999.
musik
Jumat, 20 Maret 2015
Dampak Negatif korupsi
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
penyebab orang melakukan korupsi
1 . Ketimpangan Penghasilan Sesama Pegawai Negeri/Pejabat Negara
Walaupun
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang sama, yaitu berdasarkan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999, tetapi
mengenai gaji dan penghasilan bisa berbeda-beda, hal tersebut tergantung
kebijakan dan keberanian pimpinan instansi untuk memperjuangkannya baik
secara resmi maupun tidak tetapi kedua-duanya merupakan perbuatan yang
illegal.
Ketimpangan
penghasilan PNS tersebut telah menimbulkan rasa cemburu yang luar
biasa, yang salah satunya berdampak kepada perbuatan korupsi yang
dilakukan secara berjamaah pada departemen/lembaga lainnya, dengan
alasan penghasilan yang besar saja di Departemen Keuangan belum bisa
mencegah pegawainya untuk melakukan korupsi, apabila pada
departemen/lembaga yang penghasilan sangat rendah.
Seharusnya
gaji dan penghasilan PNS yang berada diinstansi manapun (untuk pegawai
yang tingkatannya sama) adalah sama, karena keberadaan suatu
departemen/lembaga/ institusi prinsipnya adalah sama penting, oleh
karena itulah keberadaan dan pembentukannya dilakukan, kalau tidak
penting keberadaannya perlu dilakukan likwidasi. Kerberadaan polisi
penting, begitupula tentara dan penjaga mercu suar yang hidup penuh
resiko kematian. Auditor, jaksa, hakim juga penuh resiko untuk disuap.
Jadi tidak ada perbedaan kepentingan keberadaan pegawai, bukan Cuma
pegawai Departemen Keuangan saja yang penting dan penuh resiko untuk
melakukan korupsi, sehingga memperoleh penghasilan yang berbeda dengan
pegawai departemen/lembaga lainnya.
2.Sifat Tamak dan Keserakahan
Apabila
dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebab-sebab dia melakukan korupsi
dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan
sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan. Sebab-sebab
seseorang mendorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut :
Kemungkinan
orang yang melakukan korupsi adalah orang yang penghasilannya sudah
cukup tinggi, bahkan sudah berlebih bila dibandingkan dengan kebutuhan
hidupnya. Kemungkinan orang tersebut melakukan korupsi tersebut juga
tanpa adanya godaan dari pihak lain. Bahkan kesempatan untuk melakukan
korupsi mungkin juga sudah sangat kecil karena sistem pengendalian
manajemen yang ada sudah sangat bagus. Dalam hal pelaku korupsinya
seperti itu, maka unsur yang menyebabkan dia melakukan korupsi adalah
unsur dari dalam diri sendiri, yaitu sifat-sifat tamak, serakah,
sombong,takabbur, rakus yang memang ada pada manusia tersebut
Apabila
seseorang tidak mampu mengendalikan dirinya, maka tanpa godaan dari
luar, tanpa didorong kebutuhan hidup, dan tanpa adanya kelemahan sistem
yang memberinya kesempatan, seseorang tersebut akan berusaha
mencari-cari jalan untuk melakukan korupsi. Dalam hal seperti ini,
berapapun kekayaan dan penghasilan sudah diperoleh oleh seseorang
tersebut, apabila ada kesempatan untuk melakukan korupsi maka akan tetap
dilakukan juga. Biasanya orang-orang/pejabat-pejabat seperti inilah
yang melakukan perencanaan korupsi sejak masih menjabat sampai menjelang
dan memasuki masa pensiun.
3.Gaya Hidup Konsumtif
Gaya
hidup yang konsumtif dikota-kota besar mendorong pegawai untuk dapat
memiliki mobil mewah , rumah mewah, menyekolahkan anak di luar negeri,
pakaian yang mahal, hiburan yang mahal, dan sebagainya. Sebagai
misalnya, gaya hidup yang populer berupa hoby main golf akan mendorong
seorang pegawai untuk mau menyediakan sarana untuk melaksanakan hoby
tersebut. Apabila pegawai tersebut memang bukan pegawai yang
tingkatannya cocok dengan hobby tersebut, sedangkan dirinya ingin
bergaya hidup seperti itu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan
sarananya dengan cara-cara yang legal, maka mendorong dirinya untuk
melakukan berbagai hal, termasuk korupsi agar hobbynya dapat terlaksana.
Hal ini menjadikan pegawai yang walaupun sudah mendapatkan gaji yang
layak akan berusaha menambah penghasilannya untuk memenuhi tuntutan gaya
hidup tersebut.
Gaya
hidup yang konsumtif tersebut akan menjadikan penghasilan yang rendah
semakin tidak mencukupi. Hal tersebut juga akan mendorong seseorang
untuk melakukan korupsi bilamana kesempatan untuk melakukannya ada.
4. Penghasilan Yang Tidak Memadai
Penghasilan
pegawai negeri seharusnya dapat memenuhi kebutuhan hidup pegawai
tersebut beserta keluarganya secara wajar. Apabila ternyata
penghasilannya sebagai pegawai negeri tidak dapat menutup kebutuhan hidupnya
secara wajar, misalnya hanya cukup untuk hidup wajar selama sepuluh
hari dalam sebulan, maka mau atau tidak mau pegawai negeri tersebut
harus mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam hal seperti itu adalah suatu keterpaksaan untuk mencari tambahan
penghasilan, karena apabila hal itu tidak dilakukan maka dirinya dan
keluarganya akan mati kelaparan. Usaha untuk mencari tambahan
penghasilan tersebut tentu sudah merupakan bentuk korupsi, misalnya
menyewakan sarana dinas, menggelapkan peralatan kantor, perjalanan dinas
fiktif, mengadakan kegiatan yang tidak perlu dengan biaya yang
tidak wajar. Hal seperti itu akan lebih parah apabila mendapatkan
kesempatan untuk melakukan korupsi terhadap sumber daya yang besar yang
dimiliki organisasinya.
5. Kurang Adanya Keteladanan Dari Pimpinan
Dalam
organisasi, pimpinannya baik yang formal maupun yang tidak formal
(misalnya, sesepuhnya) akan menjadi panutan dari setiap anggota atau
orang yang berafiliasi pada organisasi tersebut. Dengan karakteristik
organisasi seperti itu, apapun yang dilakukan oleh pimpinan organisasi
akan ditiru oleh para anggota organisasi walaupun dalam intensitas yang
berbeda-beda. Apabila pimpinannya mencontohkan gaya hidup yang bersih
dengan tingkat kehidupan ekonomi yang wajar, maka anggota-anggota
organisasi tersebut akan cenderung untuk bergaya hidup yang sama. Akan
tetapi, teladan yang baik dari pimpinan tidak menjamin bahwa korupsi
tidak akan muncul di dalam organisasinya karena penyebab lain masih
banyak
Demikian
pula sebaliknya, apabila pimpinan organisasi gaya hidupnya berlebihan,
maka anggota-anggota organisasi tersebut akan cenderung untuk mengikuti
gaya hidup berlebihan. Dan, apabila tidak mampu menopang biaya hidup
yang berlebihan tersebut, maka akan berusaha untuk melakukan berbagai
hal termasuk melakukan korupsi.
6. Tidak Adanya Kultur Organisasi yang Benar
Kultur
atau budaya organisasi biasanya akan mempunyai pengaruh yang sangat
kuat kepada anggota-anggota organisasi tersebut terutama pada
kebiasaannya, cara pandangnya, dan sikapnya dalam menghadapi sesuatu
keadaan. Apabila kultur ini tidak ditangani dengan baik, maka sejumlah
anggota organisasi mungkin akan melakukan berbagai bentuk perbuatan yang
tidak baik, yang lama-lama akan menjadi kebiasaan. Kebiasaan tersebut
akan menular ke anggota yang lain dan kemudian perbuatan tersebut akan
dianggap sebagai kultur atau budaya di lingkungan yang bersangkutan.
Misalnya, di suatu bagian dari suatu organisasi akan dapat muncul budaya
uang pelicin, “amplop”, hadiah, jual beli temuan dan lain-lain yang
mengarah ke akibat yang tidak baik bagi organisasi.
Kultur
ini secara perlahan-lahan dibentuk menjadi kultur yang diarahkan untuk
menunjang misi negatif tersebut. Dengan membentuk kubu diciptakan
situasi dimana orang yang tidak sesuai dengan kultur tersebut akan
disingkirkan” atau dikucilkan dengan berbagai cara negatid pula. Salah
satu sarana yang biasa dipakai untuk membentuk dan menjaga kultur
tersebut adalah dengan membangun kultur organisasi yang resmi dan kode
etik atau aturan perilaku yang secara resmi diberlakukan pada
organisasi.
7. Sistem Akuntabilitas Di Instansi Pemerintah Kurang Memadai
Pada
organisasi di mana setiap unit organisasinya mempunyai sasaran yang
sudah ditetapkan untuk dicapai yang kemudian setiap penggunaan sumber
dayanya selalu dikaitkan dengan sasaran yang harus dicapai tersebut,
maka setiap unsur, kuantitas dan kualitas sumber daya yang tersedia akan
selalu dimonitor dengan baik. Hal ini cenderung akan terjadi secara
otomatis, karena setiap berkurangnya sumber daya akan mengakibatkan
berkurangnya tingkat pencapaian sasaran yang pada ahirnya akan
menurunkan tingkat prestasi kerja manajemen unit kerja yang
bersangkutan.
Pada
instansi pemerintah, pada umumnya instansi belum merumuskan dengan visi
(vision) dan misi (mision) yang diembannya dan juga belum merumuskan
secara tepat tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam priode tertentu
guna mencapai misi tersebut. Demikian pula dalam memonitor prestasi
kerja unit-unit organisasinya, pada umumnya hanya melihat tingkat
penggunaan sumber daya (infastruktur), tanpa melihat tingkat pencapaian
sasaran yang seharusnya dirumuskan sangat tepat dan seharusnya dicapai
(faktor out-put). Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit
dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapaisasarannya
atau tidak.
Untuk
memperbaiki keadaan ini, maka perlu disosialisasikan dengan
diimplementasikan konsep perencanaan stratejik yang dimulai dengan
perumusan visi dan misi masing-masing Departemen/LPND/BUMN/BUMD.
Selanjutnya berdasarkan itu dengan berpegang pada amanat konstitusi
ditetapkan tujuan dan sasaran yang harus dicapai serta ukuran-ukuran
kinerja yang dipakai untuk mengukur tingkat keberhasilannya nanti.
Ukuran kinerja tersebut tidak hanya mengukur faktor in-put saja
(anggaran yang berhasil diserap dan jumlah pegawai yang dimiliki),
tetapi juga mengukur output dan outcome-nya. Dengan cara ini, pada suatu
saat nanti setiap pimpinan, instansi pemerintah/BUMN/ BUMD akan dapat
menunjukkan akuntabilitasnya atas penggunaan sumber daya kewenangan yang
dipercayakan dan dialokasikan kepadanya.
8. Kelemahan Sistem Pengendalian Manajemen
Pada
organisasi di mana pengendalian manajemennya lemah akan lebih banyak
pegawai yang melakukan korupsi dibanding pada organisasi yang
pengendalian manajemennya kuat. Seorang pegawai yang mengetahui bahwa
sistem pengendalian manajemen pada organisasi di mana dia bekerja lemah,
maka akan timbul kesempatan atau peluang baginya untuk melakukan
korupsi. Di lingkungan APBN sistem pengendalian manajemen ini di kenal
sebagai Waskat (pengawasan melekat) atau built-in control. Waskat dalam
hal ini bukan pengawasan oleh atasan terhadap bawahannya. Pengawasan
oleh atasan terhadap bawahannya dikategorikan sebagai suatu bentuk
supervisi yang menjadi salah satu unsur sistem pengendalian manajemen.
Pengendalian
manajemen terdiri dari : organisasi, kebijakan, perencanaan, prosedur,
pencatatan, pelaporan, pembinaan personil, supervisi/review intern yang
berkaitannya dengan penyebab korupsi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Struktur organisasi dapat menunjukkan garis wewenang dan tanggung jawab yang jelas. Wewenang yang
diberikan terlalu berlebihan akan mendorong seorang pegawai/pejabat
tersebut cenderung lebih mudah menyalahgunakannya untuk kepentingan
pribadinya.
2. Kebijakan
sedapat mungkin dibuat jelas dan tertulis, dikomunikasikan kepada
setiap personil, transparan, tidak bertentangan dengan tujuan
organisasi. Kebijakan yang tidak transparan akan mudah dimamfaatkan
secara salah oleh pihak-pihak tertentu.
3. Perencanaan
harus realistis, melibatkan atasan dan bawahan, merupakan penjabaran
tujuan organisasi. Pelaksanaan kegiatan tanpa perencanaan yang matang
menyebabkan mudah dimamfaatkan pelaksana untuk menyeleweng.
4.
Prosedur harus sederhana, menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih,
dikomunikasikan dengan baik oleh semua pihak yang terkait, sesuai dengan
kebijakan, review ulang secara berkala. Prosedur yang berbelit-belit
dalam pelaksanaan kegiatan cenderung dimampaatkan untuk tujuan pungli.
5.
Pencatatan harus lengkap dan informatif, diselenggarakan secara akurat
dan tepat waktu, sederhana dan konsisten, dipisahkan dari fungsi
penguasaan dan penyimpanan. Korupsi akan mudah dilakukan pada organisasi
yang pencatatannya tidak beres.
6.
Pelaporan harus mengungkap fakta, obyektif, jelas,lengkap, tepat waktu.
Mekanisme pelaporan yang tidak jalan dengan baik sulit dapat mendeteksi
adanya kecurangan sesegera mungkin. Aksesabilitas laporan oleh pihak
lain di luar organisasi akan menentukan tingkat transparansi organisasi.
Hal ini bila diatur dengan baik akan mendongkrak kualitas pengawasan
oleh pihak luar organisasi.
7.
Penerimaan dan pemberhentian personil sesuai dengan ketentuan, terdapat
pengembangan karir yang jelas, terdapat sistem penghargaan yang dapat
memotivasi pegawai. Dengan pembinaan personil yang baik di dalam
organisasi akan menumbuhkan rasa memiliki (self of belonging) dalam diri
setiap personil organisasi tersebut. Banyak pegawai yang frustasi
karena harapannya dalam organisasi tersebut tidak mungkin dapat
terpenuhi akan mudah melakukan korupsi.
8.
Supervisi dan review intern menggunaan metode dan instrumen yang tepat,
dilaksanakan secara berkala, bersipat pembinaan pegawai dan
memperlancar pelaksanaan kegiatan. Korupsi mudah terjadi jika tidak ada
pengawasan intern yang baik dan dilaksanakan terus menerus. Seorang
pegawai akan mudah melakukan kecurangan jika mengetahui bahwa
pekerjaannya tidak pernah atau kurang diawasi.
9 .Manajemen Cenderung Menutup Korupsi Di Dalam Organisasinya
Pada
umumnya jajaran manajemen organisasi dimana terjadi korupsi enggan
membantu mengungkapkan korupsi tersebut walaupun korupsi tersebut sama
sekali tidak melibatkan dirinya. Kemungkinan keengganan tersebut timbul
karena terungkapnya praktek praktek korupsi di dalam organisasinya akan
dianggap sebagai bukti buruknya kualitas manajemen organisasi.
Akibatnya, jajaran manajemen cenderung untuk menutup-nutupi korupsi yang
ada, dan berusaha menyelesaikanny dengan cara-caranya sendiri yang
kemudian dapat menimbulkan praktek korupsi yang lain.
Keengganannya
ini juga mengakibatkan upaya mendeteksi praktek korupsi melalui
kegiatan audit oleh jajaran pemeriksa maupun kegiatan penyelidikan dan
penyidikan lanjutannya menjadi lebih sulit. Selain berupaya
menutup-nutupi praktek korupsi yang ada, jajaran manajemen juga
cenderung kurang kooperatif terhadap upaya audit, penyelidikan maupun
penyidikan yang diketahuinya akan dapat mengarah pada pengungkapan
praktek korupsi di organisasinya.
10. Nilai-Nilai Negatip Yang Hidup Dalam Masyarakat
Nilai-nilai
yang berlaku di masyarakat ternyata kondusif untuk terjadinya korupsi.
Korupsi mudah timbul karena nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
kondusif untuk terjadinya hal itu. Misalnya, banyak anggota masyarakat
yang dalam pergaulan sehari-harinya ternyata dalam menghargai seseorang
lebih didasarkan pada kekayaan yang dimiliki orang yang bersangkutan.
Ini dapat dilihat
bahwa sebagian besar anggota masyarakat akan memberikan perlakuan yang
berbeda terhadap seseorang apabila melihat penampilan lahiriah atau
kendaraannya yang mewah atau rumahnya mewah.
Juga, apabila
masyarakat mengetahui adanya orang yang melakukan perbuatan yang salah
yang mengarah ke perbuatan korupsi masyarakat tidak bertindak apa-apa
asalkan orang tersebut sering berderma. Misalnya, adanya pungutan
tambahan dalam urusan-urusan perijinan, masyarakat memandang “cuek”
kejadian-kejadian tersebut karena menganggap hal seperti itu adalah hal
yang sudah biasa, yang penting urusan saya selesai. Masyarakat yang “permissive” (cenderung membolehkan secara diam-diam) terhadap terjadinya penyimpangan kondisi sangat kondusif untuk terjadinya korupsi.
11. Masyarakat tidak mau menyadari bahwa yang paling dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat sendiri
Masyarakat
pada umumnya beranggapan bahwa apabila terjadi perbuatan korupsi, maka
pihak yang akan paling dirugikan adalah negara atau pemerintah.
Masyarakat kurang menyadari bahwa apabila negara atau pemerintah yang
dirugikan, maka secara pasti hal itu juga merugikan masyarakat sendiri.
Misalnya, apabila terjadi korupsi dalam bentuk manipulasi kualitas
pekerjaan borongan untuk perbaikan jalan. Dari kejadian tersebut
masyarakat akan memandang bahwa yang dirugikan adalah uang pemerintah
pusat/daerah, tanpa menarik kesimpulan lebih lanjut bahwa yang dirugikan
adalah masyarakat sendiri karena masyarakat tidak dapat menikmati
mulusnya jalan yang selesai diperbaiki sebagaimana mestinya. Jalan yang
diperbaiki akan segera rusak kembali, sehingga masyarakat sebagai
pengguna jalan akan rugi, baik secara langsung berupa kendaraannya yang
menjadi lebih cepat rusak maupun tidak langsung berupa kurang lancarnya
kegiatan-kegiatan masyarakat. Apabila masyarakat betul-betul menyadari
bahwa masyarakat yang akan menanggung rugi, maka masyarakat harus ikut
mengawasi pelaksanaan pekerjaan borongan perbaikan jalan tersebut untuk
mencegah terjadinya manipulasi kualitas pekerjaan borongan.
12. Moral Yang Lemah
Seseorang
yang moralnya tidak kuat cenderung lebih mudah untuk terdorong berbuat
korupsi karena adanya godaan. Godaan terhadap seorang pegawai untuk
melakukan korupsi berasal dari atasannya, teman setingkat, bawahannya,
atau dari pihak luar yang dilayani.
Bila seorang pegawai
yang melihat atasannya melakukan korupsi, maka pegawai tersebut
cenderung akan melakukan korupsi juga. Karena dia berpendapat bahwa
apabila atasannya tersebut mengetahui perbuatannya kemungkinan atasannya
tersebut mendiamkannya atau pura-pura tidak tahu, tidak akan mengenakan
sanksi atau paling tidak hanya mengenakan sanksi yang ringan. Hal ini
terjadi karena atasannya juga mempunyai rasa takut dilaporkan oleh
bawahannya mengenai perbuatan korupsinya. Lebih – lebih jika seorang
pegawai melakukan korupsi karena melakukan kolusi dengan atasannya.
Atasanya cenderung akan melindungi bawahan yang melakukan korupsi
tersebut, karena apabila pegawai tersebut ditindak maka dia terbawa
juga.
Teman
setingkat atau bawahan seorang pegawai yang melakukan korupsi juga
dapat merupakan godaan bagi seorang pegawai. Seorang pegawai yang
tingkat ekonominya di bawah pegawai lain yang setingkat atau bawahannya
melakukan korupsi, jika moralnya tidak kuat akan mudah tergoda berbuat
korupsi juga. Timbul dalam pikiran pegawai tersebut, mengapa harus kalah
dengan mereka? Semua orang melakukan korupsi kenapa saya tidak?
13. Kebutuhan Hidup Yang Mendesak
Kebutuhan
yang mendesak seperti kebutuhan keluarga, kebutuhan untuk membeyar
hutang, kebutuhan untuk membayar pengobatan yang mahal karena istri atau
anak sakit, kebutuhan untuk membiayai sekolah anaknya, kebutuhan untuk
mengawinkan anaknya, kebutuhan dimasa pensiun merupakan bentuk-bentuk
dorongan seorang pegawai untuk berbuat korupsi. Dalam hal seperti itu
tentu akan sangat tepat apabila dipikirkan suatu sistem yang dapat
membantu memberikan jalan keluar bagi para pegawai untuk menghadapi kebutuhan – kebutuhan yang sipatnya mendesak, misalnya sistem asuransi.
Lebih-lebih
jika seorang pegawai terlilit hutang, mempunyai isteri lebih dari satu,
mempunyai kebiasaan judi main perempuan atau punya pria lain, atau hobi
minuman keras, maka akan sangat potensial untuk memenuhi kebutuhannya
tersebut dengan cara apapun antara lain dengan korupsi. Dalam hal
seperti itu, tentu akan sangat tepat apabila dipikirkan suatu sistem
dapat meminimalkan jumlah pegawai yang mempunyai karakteristik tidak
seperti itu.
Kebutuhan–kebutuhan
yang mendesak tersebut akan menjadikan penghasilan yang sedikit semakin
terasa kurang. Hal tersebut akan mendorong seseorang untuk melakukan
korupsi bilamana kesempatan untuk melakukannya ada.
14. Malas Atau Tidak Mau Bekerja Keras
Kemungkinan
lain, orang yang melakukan korupsi adalah orang yang ingin segera
mendapatkan sesuatu yang banyak atau hanya dalam waktu singkat tetapi
malas untuk bekerja keras dan meningkatkan kemampuan guna meningkatkan
penghasilannya. Kalau ada kesempatan untuk mudah mendapatkan penghasilan
yang besar tanpa usaha yang setimpal mengapa tidak dimamfaatkan. Akan
timbul dalam pikiran orang tersebut, berapa tahun saya harus membanting
tulang untuk memperoleh penghasilan sebesar itu? Apakah mungkin saya
dapat mengumpulkan kekayaan sebanyak itu dengan gaji dari pekerjaan yang
sekarang.? Lebih baik saya korupsi dengan menjual temuan-temuan
pemeriksa, dua tiga kali memeriksa bisa punya mobil bagus dan mewah
serta punya rumah mewah. Asyik ! tanpa kerja keras dan sekolah lagi saya
jadi kaya.
15. Ajaran-Ajaran Agama Kurang Diterapkan Secara Benar
Secara umum, masyarakat di indonesia adalah masyarakat yang beragama
dimana ajaran-ajaran dari setiap agama yang diakui keberadaannya di
indonesia dapat dipastikan melarang perbuatan-perbuatan korupsi. Para
pelaku korupsi, secara umum adalah orang-orang yang juga beragama.
Mereka memahami ajaran-ajaran agama yang dianutnya,melarang korupsi. Ini
menunjukkan bahwa banyak ajaran-ajaran agama yang tidak diterapkan
secara benar oleh pemeluknya, hanya sekedar serimonial saja.
Ada
kemungkinan pemahaman atas ajaran – ajaran agama tersebut kurang sesuai
dengan kenyataan hidup yang dihadapi oleh para pelaku korupsi. Keadaan
tersebut muncul apabila ajaran-ajaran agama terlalu banyak berpokus pada
konsep-konsep yang terlalu tinggi dan melupakan ajaran mengenai
larangan dan kewajiban yang senyara nyata berkait dengan dunia kehidupan
yang nyata. Dalam situasi seperti itu, seseorang yang memahami
ajaran-ajaran agamanya. Mungkin saja dia memahami ajaran agamanya tidak
dijamin bersih dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agamanya. Mungkin
saja dia memahami ajaran agamanya, tetapi dalam memperaktekkan dalam
kehidupan nyata tidak mampu mengikuti ajaran agamanya sehingga masih
melakukan perbuatan-perbuatan korupsi.
16. Lemahnya Penegakan Hukum
Apabila
dilihat dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebetulnya sejak diterbitkannya UU
No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi peraturan
perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi sudah cukup memadai,
walaupun masih ada beberapa kelemahan diera UU No. 3 Tahun 1971 tersebut
seperti : rumusan delik yang hanya bersifat materil, ketentuan sanksi
pidana yang hanya menetapkan batas maksimum tidak ada batas minimum,
subyek hukum terbatas pada subyek hukum perorangan sedangkan korporasi
hukum subyek hukum, masih mempertahankan sistem pembuktian “negative
wettelihijhe beginnal” atau mengedepankan asas praduga tak bersalah,
kelemahan-kelemahan ini selalu dijadikan alasan kalangan penegak hukum
mulai dari auditor, kepolisian, kejaksaan, dan para hakim serta
pengacara dengan alasan sulitnya melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi. Kelemahan-kelemahan tersebut telah ditutup atau diperbaiki
dalam UU No. 31 Tahun 1999.
Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi mencakup beberapa aspek pertama,
bisa tidak adanya tindakan hukum sama sekali terhadap pelaku korupsi
dikarenakan pelaku adalah atasan dari penegak hukum atau bawahan dari
penegak hukum yang menjadi penyokong utama (main supplier) yang
membiayai operasional kegiatan si penegak hukum, atau si penegak hukum
telah menerima bagian dari hasil korupsi si pelaku atau si pelaku adalah
kolega dari pimpinan instansi penegak hukum. Kedua, tindakan ada tetapi penanganan di ulur-ulur dan sanksi di peringan. Ketiga,
tidak dilakukan pemindahan sama sekali, karena si pelaku mendapat
beking dari jajaran tertentu atau tindak pidana korupsinya bermotifkan
kepentingan untuk kelompok tertentu atau partai tertentu.
17. Sanksi yang Tidak Setimpal Dengan Hasil Korupsi
Tidak
redanya perbuatan korupsi, malahan kwalitas dan kwantitasnya selalu
meningkat dari tahun ketahun dan menjalar ke seluruh bidang
penyelenggaraan negara tidak saja dilingkungan eksekutif, yudikatif dan
belakangan telah merasuki legislatif, auditif dan partai politik
dikarenakan calon koruptor dan masyarakat melihat sanksi-sanksi yang
dijatuhkan kepada para pelaku korupsi sangat ringan atau tidak setimpal
dengan tindakan yang dilakukannya. Sehingga orang yang tadinya tidak
korupsi atau yang terlibat dalam skala kecil akan berupaya untuk bisa
melakukan korupsi atau terlibat dalam perbuatan korupsi yang lebih besar
lagi.
18. Kurang Atau Tidak Ada pengendalian
Korupsi
yang terjadi tidak terjadi dengan sendirinya tetapi telah direncanakan
jauh-jauh sebelumnya, yaitu sejak proses perencanaan kegiatan dan
anggaran. Dalam tahap perencanaan inisiator korupsi sudah bisa melihat
apakah ada pengendalian atau pengawasan untuk pencegahan korupsi pada
tahap perencanaan, apabila sebaliknya pihak-pihak inisiator berinisiatif
untuk merancang korupsi. Apabila tidak ada pengawasan dan pengendalian
pada tahap perencanaan, maka niat yang terselubung tersebut dibulatkan
untuk dijadikan perbuatan korupsi dengan menuangkannya ke dalam rekayasa
perhitungan-perhitungan hasil mark up ke dalam dokumen perencanaan
untuk bisa dilaksanakan dengan melibatkan pihak pengawas dan pengendali
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
19.Faktor Politik
Terjadinya
korupsi di Indonesia bisa disebabkan oleh faktor politik atau yang
berkaitan dengan masalah kekuasaan. Para pakar dalam disiplin ilmu
politik tentunya mengenal dalil korupsi. Rumusan penyelewengan
penggunaan uang negara telah dipopulerkan oleh E. John Emerich Edward
Dalberg Acton atau lebih di kenal dengan Lord Acton, yang hidup pada
tahun 1834-1902 di inggris. Beliau menyebutkan bahwa faktor kekuasaanlah
yang menyebabkan korupsi.
Para pembaca tentu masih ingat dengan rumusan Lord Acton itu, yang menyatakan bahwa : Power tend to corrupt, but absolute power corrupts absolutely, yang berarti ; Kekuasaan cenderung korupsi, tetapi kekuasaan yang berlebihan mengakibatkan korupsi berlebihan pula.
Tokoh-Tokoh Yang Korupsi di Indonesia
Mandra
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasi
adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi program siap
siar di TVRI tahun 2012 yang menjadikan pelawak Mandra sebagai
tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana
mengatakan, indikasi tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan kemarin, Senin (16/2).
"Penyidik sudah menemukan
indikasi keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini. Apabila nanti
penyidik telah mendapatkan bukti awal yang cukup untuk meminta
pertanggungjawaban yang bersangkutan, maka akan ditetapkan tersangka
baru," kata Tony di Kejagung, Selasa (17/2).
Tony menyebutkan,
indikasi tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua
orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Pengadaan Doni Putra dan Ketua
Panitia Pengadaan Riyanto Budi.
Kejagung pun kembali melakukan
pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain hari ini. Dua saksi tersebut,
yaitu anggota panitia pengadaan Singar L Tobing dan Kepala Sub Bagian
Perbendaharaan Jaka Riyadi.
"Untuk sementara kerugian negara Rp3,6 miliar," ujarnya.
Sebelumnya,
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak
Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' sebagai tersangka pada 10 Februari
2015 lalu. Manda ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi
program siap siar di TVRI pada 2012.
Selain menetapkan Mandra
sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni
IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM
(Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat
teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat
perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015.
Mereka dijerat
Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999
juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara.
Angelina Sondakh (Koruptor Partai Demokrat)
September 14, 2012Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie (lahir di Australia, 28 Desember 1977; umur 34 tahun) adalah artis dan politisi Indonesia. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkati pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang [1][2] korupsi dan politikus Indonesia. Ia mulai dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.
Awal Kehidupan dan Pendidikan
Angie lahir di New South Wales, Australia dan merupakan putri dari Lucky Sondakh. Ia meniti pendidikan dasar Laboratorium IKIP di Manado, Sulawesi Utara dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax Christi Manado serta Sekolah Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia juga belajar di Year 9 – 10 Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia dan Year 11 Armidale Public High School, Armidale, Australia serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran.
Gelar Putri Indonesia 2001 dan Prestasi
Pada tahun 1993, dia meraih penghargaan
“Outstanding effort in maths, textile & design and scripture”
Presbyterian Ladies Collage, Sydney dan “Certificate of merit in
chemistry” Armidale public High School Armidale, NSW (1994) serta Juara
III Puteri Ayu Manado (1995). Sejumlah penghargaan diraih pada tahun
1995, yaitu: Juara I dan Juara Favorit Puteri Pixy Manado; Juara I dan
Favorit Cewek Keren Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia, Puteri
Kencana Manado; Juara I Puteri Pantai Manado; Juara I dan Puteri
Intelegensia sebagai Puteri Simpatik Manado; Juara I Wulan Minahasa; dan
Juara I, Favorit & Busana Terbaik, Puteri Cempaka Manado. Pada
1996, dia meraih Juara I Noni Sulut, Juara I lomba Pidato Bahasa Inggris se-Sulut, Juara I Lomba Debat Ilmiah se-Sulut, dan Juara I Penataran P-4 Unika Atmajaya serta Juara I Lomba Pemandu Wisata Sulawesi Utara (1997).
Pada tahun 1999, dia meraih gelar Miss
Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000) serta Puteri Indonesia
tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah penghargaan tersebut kemudian
menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus 2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Kekayaan dan Dugaan Suap
Penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris
Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur
Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta
Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang
menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai
Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader
partainya. Pada September 2011, dia dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam. [3] [4]
Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003
berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah
kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar
10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang
dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu
terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga
serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000
meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp
151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli
2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp
2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda CR-V, Kijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier.
Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie selepas
tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003 adalah
mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas
2003. Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga
23 Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi
Rp 1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang
dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta
berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara
kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran
ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember
2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya
diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai. [5] [6]
Tersangka Korupsi
Ketika pada Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di
Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan
dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2)
atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a
memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan,
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya, dianggap melakukan tidak pidana korupsi. Ancamannya,
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun
ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK
telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan
(Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan.
Kehidupan Pribadi
Pernikahannya dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September 2009).
Setelah namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di
Palembang dan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai
dikaitkan menjalin asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial
“BS”. Sejumlah media menyebut, BS adalah Raden Brotoseno.
Aulia Pohan (Koruptor Besan Presiden SBY)
Agustus 20, 2010
Aulia Pohan, mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia dilahirkan di Palembang, 11 September
1945. Menyelesaikan pendidikan MA dalam Ekonomi Studi Pembangunan dari
Boston University, USA. Mengikuti berbagai program pendidikan di luar
negeri diantaranya; Financial Programming Policy Course IMF, Washington;
ADB Training on Monetary and Fiscal Policies, Tokyo; Workshop in
Harvard University dll.
Mengawali karirnya sebagai pegawai Bank
Indonesia di Urusan Pengawasan dan Pembinaan Bank-bank pada tahun 1971,
menjadi staf Gubernur Bank Indonesia pada tahun 1979, Urusan Ekonomi dan
Statistik, dan sebagai Associate Representative di Kantor Perwakilan
Bank Indonesia Tokyo.
Jabatan terakhir adalah sebagai Kepala
Urusan Penelitian dan Pengembangan Intern. Ia sebagai koruptor dulunya
juga aktif sebagai pengajar di berbagai lembaga dan Universitas.
Dengan disahkannya UU No 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, maka berdasarkan Keppres Nomor 151/M tahun 1999
tanggal 17 Mei 1999, ia diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Disamping itu, ia adalah besan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia adalah ayah dari Anisa Pohan yang
menjadi istrinya anak SBY, Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada tahun 2009, Aulia Pohan dihukum 4
tahun 6 bulan karena kasus korupsi. Pada 2010 tanggal 6 Januari 2010, ia
diperiksa oleh Pansus Bank Century. Sebagai keluarga Susilo Bambang
Yudhotono (SBY), sangat wajar Aulia Pohan sebagai musuh rakyat ini
mendapat remisi (keringanan hukum dari presiden).
Muhammad Nazaruddin
Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan.[7] Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.[8]
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.[9][10] Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid.[11] Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama[12] dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya.[13] Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.[12] Akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya.[14] Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya.[15] Namun, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina.
Ratu Atut Chosiyah
Berdasarkan Konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK Kuningan, ketua KPK Abraham Samad mengumumkan bahwa Ratu Atut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka. Atutdijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. [5] Setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 20 Desember, Atut langsung dijebloskan ke penjara. Atut akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta[6]. Walau begitu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Atut tetap sebagai gubernur sampai Ia ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan sebagian tugas Atut diserahkan kepada wakilnya, Rano Karno
Gayus Tambunan
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasa disebut Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 35 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus
- 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.[4]
- 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.[5]
- Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas [6]
- Andi Kosasih
- Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
- Kompol Muhammad Arafat
- Lambertus (staf Haposan)
- Alif Kuncoro [7]
- Beberapa aparat kejaksaan diperiksa[8]
- Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
- Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
Langganan:
Postingan (Atom)