Mandra
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasi
adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi program siap
siar di TVRI tahun 2012 yang menjadikan pelawak Mandra sebagai
tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana
mengatakan, indikasi tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan kemarin, Senin (16/2).
"Penyidik sudah menemukan
indikasi keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini. Apabila nanti
penyidik telah mendapatkan bukti awal yang cukup untuk meminta
pertanggungjawaban yang bersangkutan, maka akan ditetapkan tersangka
baru," kata Tony di Kejagung, Selasa (17/2).
Tony menyebutkan,
indikasi tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua
orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Pengadaan Doni Putra dan Ketua
Panitia Pengadaan Riyanto Budi.
Kejagung pun kembali melakukan
pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain hari ini. Dua saksi tersebut,
yaitu anggota panitia pengadaan Singar L Tobing dan Kepala Sub Bagian
Perbendaharaan Jaka Riyadi.
"Untuk sementara kerugian negara Rp3,6 miliar," ujarnya.
Sebelumnya,
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak
Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' sebagai tersangka pada 10 Februari
2015 lalu. Manda ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi
program siap siar di TVRI pada 2012.
Selain menetapkan Mandra
sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni
IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM
(Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat
teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat
perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015.
Mereka dijerat
Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999
juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara.
Angelina Sondakh (Koruptor Partai Demokrat)
September 14, 2012Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dipanggil Angie (lahir di Australia, 28 Desember 1977; umur 34 tahun) adalah artis dan politisi Indonesia. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkati pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang [1][2] korupsi dan politikus Indonesia. Ia mulai dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.
Awal Kehidupan dan Pendidikan
Angie lahir di New South Wales, Australia dan merupakan putri dari Lucky Sondakh. Ia meniti pendidikan dasar Laboratorium IKIP di Manado, Sulawesi Utara dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax Christi Manado serta Sekolah Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia juga belajar di Year 9 – 10 Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia dan Year 11 Armidale Public High School, Armidale, Australia serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran.
Gelar Putri Indonesia 2001 dan Prestasi
Pada tahun 1993, dia meraih penghargaan
“Outstanding effort in maths, textile & design and scripture”
Presbyterian Ladies Collage, Sydney dan “Certificate of merit in
chemistry” Armidale public High School Armidale, NSW (1994) serta Juara
III Puteri Ayu Manado (1995). Sejumlah penghargaan diraih pada tahun
1995, yaitu: Juara I dan Juara Favorit Puteri Pixy Manado; Juara I dan
Favorit Cewek Keren Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia, Puteri
Kencana Manado; Juara I Puteri Pantai Manado; Juara I dan Puteri
Intelegensia sebagai Puteri Simpatik Manado; Juara I Wulan Minahasa; dan
Juara I, Favorit & Busana Terbaik, Puteri Cempaka Manado. Pada
1996, dia meraih Juara I Noni Sulut, Juara I lomba Pidato Bahasa Inggris se-Sulut, Juara I Lomba Debat Ilmiah se-Sulut, dan Juara I Penataran P-4 Unika Atmajaya serta Juara I Lomba Pemandu Wisata Sulawesi Utara (1997).
Pada tahun 1999, dia meraih gelar Miss
Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000) serta Puteri Indonesia
tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah penghargaan tersebut kemudian
menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus 2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Kekayaan dan Dugaan Suap
Penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris
Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur
Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta
Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang
menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai
Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader
partainya. Pada September 2011, dia dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam. [3] [4]
Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003
berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah
kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar
10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang
dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu
terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga
serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000
meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp
151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli
2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp
2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda CR-V, Kijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier.
Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie selepas
tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003 adalah
mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas
2003. Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga
23 Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi
Rp 1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang
dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta
berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara
kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran
ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember
2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya
diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai. [5] [6]
Tersangka Korupsi
Ketika pada Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di
Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan
dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2)
atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a
memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan,
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya, dianggap melakukan tidak pidana korupsi. Ancamannya,
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun
ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK
telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan
(Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan.
Kehidupan Pribadi
Pernikahannya dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September 2009).
Setelah namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di
Palembang dan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai
dikaitkan menjalin asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial
“BS”. Sejumlah media menyebut, BS adalah Raden Brotoseno.
Aulia Pohan (Koruptor Besan Presiden SBY)
Agustus 20, 2010
Aulia Pohan, mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia dilahirkan di Palembang, 11 September
1945. Menyelesaikan pendidikan MA dalam Ekonomi Studi Pembangunan dari
Boston University, USA. Mengikuti berbagai program pendidikan di luar
negeri diantaranya; Financial Programming Policy Course IMF, Washington;
ADB Training on Monetary and Fiscal Policies, Tokyo; Workshop in
Harvard University dll.
Mengawali karirnya sebagai pegawai Bank
Indonesia di Urusan Pengawasan dan Pembinaan Bank-bank pada tahun 1971,
menjadi staf Gubernur Bank Indonesia pada tahun 1979, Urusan Ekonomi dan
Statistik, dan sebagai Associate Representative di Kantor Perwakilan
Bank Indonesia Tokyo.
Jabatan terakhir adalah sebagai Kepala
Urusan Penelitian dan Pengembangan Intern. Ia sebagai koruptor dulunya
juga aktif sebagai pengajar di berbagai lembaga dan Universitas.
Dengan disahkannya UU No 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, maka berdasarkan Keppres Nomor 151/M tahun 1999
tanggal 17 Mei 1999, ia diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Disamping itu, ia adalah besan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia adalah ayah dari Anisa Pohan yang
menjadi istrinya anak SBY, Agus Harimurti Yudhoyono.
Pada tahun 2009, Aulia Pohan dihukum 4
tahun 6 bulan karena kasus korupsi. Pada 2010 tanggal 6 Januari 2010, ia
diperiksa oleh Pansus Bank Century. Sebagai keluarga Susilo Bambang
Yudhotono (SBY), sangat wajar Aulia Pohan sebagai musuh rakyat ini
mendapat remisi (keringanan hukum dari presiden).
Muhammad Nazaruddin
Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan.[7] Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.[8]
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin.[9][10] Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid.[11] Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang sama[12] dan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya.[13] Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.[12] Akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya.[14] Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya.[15] Namun, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina.
Ratu Atut Chosiyah
Berdasarkan Konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK Kuningan, ketua KPK Abraham Samad mengumumkan bahwa Ratu Atut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka. Atutdijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. [5] Setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 20 Desember, Atut langsung dijebloskan ke penjara. Atut akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta[6]. Walau begitu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Atut tetap sebagai gubernur sampai Ia ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan sebagian tugas Atut diserahkan kepada wakilnya, Rano Karno
Gayus Tambunan
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasa disebut Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 35 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus
- 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.[4]
- 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.[5]
- Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas [6]
- Andi Kosasih
- Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
- Kompol Muhammad Arafat
- Lambertus (staf Haposan)
- Alif Kuncoro [7]
- Beberapa aparat kejaksaan diperiksa[8]
- Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
- Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
Irena's new Teton Iron-Edge Titanium
BalasHapusIrena's medical grade titanium earrings new Teton Iron-Edge Titanium titanium fitness Stainless Steel hypoallergenic titanium earrings core. columbia titanium jacket Teton Iron-Edge Stainless Steel core and steel core to achieve sunscreen with zinc oxide and titanium dioxide superior performance.